+ Huruf Lebih Besar | -Huruf Lebih Kecil

WELCOME

Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas diluncurkannya Weblog ROHIS SMA Negeri 3 Unggulan Kayuagung. Mengingat begitu cepatnya perkembangan IPTEK khususnya dibidang...

Kamis, 27 Oktober 2011

Ibu Korban Minta Anand Khrisna Dihukum Seberat-beratnya


Rabu, 26/10/2011 14:33 WIB
Pembacaan Tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa pelecehan seksual dengan iming-iming ajaran agama, Anand Krisna, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2011).
Sebelumnya, sidang tuntutan tokoh spritual Anand Krisna dalam kasus pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta Laksi, sempat ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha mengaku belum siap dan meminta waktu 1 minggu untuk menyusun tuntutan. Sementara, Wijarningsih Ibunda Tara Pradipta Laksmi korban pelecehan Anand Krisna berharap Anand Krisna dituntut seberat-beratnya.
"Saya berharap tuntutan itu sesuai apa yang dilakukan terdakwa,kalau bisa seberat-beratnya jangan ada lagi korban karena saya merasakan sendiri atas apa yang terjadi denga anak saya," ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2011).
Adapun alasan Ibunda Tara meminta agar JPU menghukum Anand Krisna seberat-beratnya, karena puterinya telah dicuci otak sehingga sulit untuk dipulihkan. "Untuk memulihkan perlu waktu yang lama apalagi kuliah tertunda 1 tahun karena merasa malu,belum lagi trauma selama ini dialami anak saya makanya saya minta seberat-beratnya," jelasnya.
Namun demikian, Wijarningsih mengatakan apapun proses hukum terhadap Anand Krisna, semua dikembalikan kepada putusan Jaksa. "Tapi kalau nanti hasilnya gimana proseas hukum yah terima saja kita tidak tahu, lihat putusan saja nanti deh," kata Wijarningsih.
Iming-iming berhubungan Tuhan
Sebelumnya, mantan murid Anand Khrisna bernama Titi mengatakan bahwa Anand Khrisna memperkenalkan ajaran jika mau merasakan hubungan dengan tuhan harus lewat seks. “Kalau wanita, harus dilakukan dengan guru. Sedangkan kalau pria, dia melakukannya dengan wanita yang dikenalkan guru,” tambah dia.
Titi mengaku keluar dari ajaran Anand pada tahun 2003. Saat itu di salah satu kelas Jumat, Anand Krishna menyebutkan bahwa ada satu orang murid yang telah belajar selama lima tahun tetapi belum juga meninggalkan agamanya. “Saya merasa orang yang disebut Anand adalah saya. Karena saya tidak pernah meninggalkan salat,” kata Titi.
Lalu, Titi pun memutuskan keluar. “Saya merasa terlalu jauh mengikuti ajaran yang sesat,” katanya.
Anand Khrisna Guru Spiritual yang mengajarkan kesesatan itu didakwa dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 290 dan Pasal 294 tentang Pelecehan Seksual. Anand diancam maksimal hukuman tujuh tahun penjara. Akankah hukum buatan manusia ini memenuhi rasa adil dan membuat Anand jera?(Pz/dbs)
Sumber: www.eramuslim.com

0 komentar:

Posting Komentar

1. Jika Anda ingin berkomentar dengan menggunakan Account E-Mail Anda, silahkan pilih Profile E-Mail
2. Jika Anda ingin berkomentar dengan menggunakan Nama dan URL Anda, silahkan pilih Name/URL
3. Jika Anda ingin berkomentar tanpa diketahui nama Anda, silahkan pilih Anonymous