Jumat, 28/10/2011 13:16 WIB Ustadz Abu Bakar Ba'asyir menolak keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi masa hukumannya menjadi 9 tahun penjara. Ustadz Abu pun tetap akan mengajukan kasasi.
"Putusan resminya memang belum kami terima. Tapi kami sudah mendapatkan informasi dari pihak PT DKI bahwa hukuman Ustadz (Abu) yang divonis 15 tahun oleh PN Jakarta Selatan, dikurangi menjadi 9 tahun," ujar Ketua Dewan Pembina TPM Pusat, M Mahendradatta, kepada wartawan di Solo, Jumat (28/10/2011).
Namun bagi TPM, berita itu bukanlah berita gembira. TPM menganggap putusan itu tetaplah berita buruk bagi Ustadz Abu yang dipersalahkan oleh pengadilan dalam kasus pelatihan militer di Aceh.
TPM menyayangkan PT DKI tidak mempertimbangkan berbagai persoalan yang terjadi dalam rangkaian persidangan Ustadz Abu. TPM menyebut proses hukumnya sebagai peradilan sesat karena para saksi tidak dihadirkan di pengadilan, namun dilakukan melalui teleconference.
"KUHAP mengatur saksi harus hadir di ruang persidangan dalam keadaan bebas tanpa tekanan," ujarnya.
Menurut Mahendradatta, jika saksi tersebut seorang tahanan, maka ia tidak boleh mengenakan pakaian tahanan, berada di dalam ruang tahanan, hanya melihat kamera dengan kondisi di kanan kirinya ada petugas bersenjata lengkap.
Selain itu, lanjut Mahendra, Ustadz Abu juga meminta TPM mengajukan kasasi. Melalui ajudannya, Ustadz Abu mengirimkan pesan via SMS yang berbunyi:
"Saya menolak vonis banding 9 tahun itu. Saya dizalimi hukum karena saya menjalankan syariat Islam. Pengacara saya akan melakukan kasasi atas vonis banding yang dizalim ini".
Atas pertimbangan-pertimbangan itu, Mahendradatta menegaskan kalau TPM akan mengajukan kasasi. Namun pengajuan kasasi ini masih menunggu salinan keputusan PN Jakarta Selatan.
"Selanjutnya kami punya waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima salinan putusan, untuk mengajukan kasasi ke MA," ungkapnya.
Sebelumnya Majelis Hakim PN Jaksel memvonis Ustadz dengan 15 tahun penjara. Ustadz Abu dijerat dengan dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a. Pengacara Ustadz lalu mengajukan banding. (Pz/detik)
Sumber: www.eramuslim.com
PENGUNJUNG KE
BACA ARTIKEL ISLAMI
BACA BERITA ISLAMI
STRUKTUR ROHIS
DOWNLOAD DISINI!
LIKE ROHIS GAUL :D
Jumat, 28 Oktober 2011
Ustadz Abu Tetap Menolak Putusan Pengurangan Hukuman
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
1. Jika Anda ingin berkomentar dengan menggunakan Account E-Mail Anda, silahkan pilih Profile E-Mail
2. Jika Anda ingin berkomentar dengan menggunakan Nama dan URL Anda, silahkan pilih Name/URL
3. Jika Anda ingin berkomentar tanpa diketahui nama Anda, silahkan pilih Anonymous