Selasa, 08/11/2011 10:09 WIB

Menurut Abdul Hakim selaku pengurus IKAPI Jakarta Bidang Hukum dan Advokasi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak memiliki wewenang untuk melakukan pelarangan. Ia mengutip putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13-20/PUU-VIII/2010 Tanggal 13 Oktober 2010.
“Disitu sudah jelas bahwa MK memutuskan Kejaksaan Agung tidak lagi memiliki wewenang mengeluarkan Surat Keputusan Pelarangan Buku,” ujarnya.
Sebelumnya IKAPI Jakarta sempat melayangkan surat permohonan penjelasan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia pada tanggal 21 September 2011. Tujuan IKAPI Jakarta yang diketuai Efi Afrizal Sinaro tidak lain untuk meminta klarifikasi terkait pelarangan buku.
Surat Permohonan tersebut kemudian dibalas oleh Kejaksaan Agung pada tanggal 26 Oktober yang menjelaskan bahwa Kejagung tidak lagi memiliki wewenang untuk melarang sebuah buku. Wilayah Kejagung hanya pada pengawasan.
Selain itu, dalam surat bernomor B-1056/D.2/Dsp.2/10/2011 dalam poin 3 juga dikatakan bahwa Kejaksaan Agung cq. Jaksa Agung Muda Intelijen tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan Pelarangan Buku.
Pertanyaannya adalah mengapa Kejagung masih melakukan pelarangan buku di berbagai daerah?
“Berdasarkan pengakuan dari Direktur II, yang dalam hal ini asisten Pak Hindiyana (Jaksa Utama Madya, red), atas kejadian itu beliau menyampaikan permohonan maaf," imbuhnya.
"Aktifitas itu (penyitaan buku, red.) adalah tindakan yang berlebihan dari timnya. Karena sebenarnya policy kejaksaan tidak seperti itu,” sambungnya. (Pz)
Sumber: www.eramuslim.com
0 komentar:
Posting Komentar
1. Jika Anda ingin berkomentar dengan menggunakan Account E-Mail Anda, silahkan pilih Profile E-Mail
2. Jika Anda ingin berkomentar dengan menggunakan Nama dan URL Anda, silahkan pilih Name/URL
3. Jika Anda ingin berkomentar tanpa diketahui nama Anda, silahkan pilih Anonymous