
Hukum 2006 yang melarang pria dari bekerja di toko pakaian wanita dan kosmetik tidak pernah diberlakukan, sebagian karena pandangan keagamaan negara itu, yang menentang gagasan perempuan bekerja di mana pria dan wanita berkumpul bersama-sama, seperti di mal.
Wanita Saudi telah memboikot toko pakaian dan kosmetik dalam upaya mereka untuk menekan agar toko mempekerjakan wanita. Keputusan pemerintah untuk menegakkan hukum yang mensyaratkan perempuan bekerja di toko pakaian dan kosmetik mulai berlaku Kamis depan.
Selama beberapa minggu terakhir, beberapa wanita sudah mulai bekerja di toko-toko yang menjual kebutuhan perempuan. Meskipun keputusan itu mempengaruhi ribuan orang yang akan kehilangan pekerjaan mereka.
Ulama Saudi Saudi paling senior yang juga mufti negara itu, Syaikh Abdul Aziz Al Syaikh, menyatakan menentang keputusan Departemen Tenaga Kerja dalam khotbah terakhirnya pekan lalu, mengatakan keputusan memperkerjakan wanita di toko meski toko yang menjual kebutuhan perempuan bertentangan dengan hukum Islam.(fq/ap)
Sumber : Eramuslim.com
0 komentar:
Posting Komentar
1. Jika Anda ingin berkomentar dengan menggunakan Account E-Mail Anda, silahkan pilih Profile E-Mail
2. Jika Anda ingin berkomentar dengan menggunakan Nama dan URL Anda, silahkan pilih Name/URL
3. Jika Anda ingin berkomentar tanpa diketahui nama Anda, silahkan pilih Anonymous