28/02/2012
Muhamad Assegaf, salah satu pengacara Ustadz Abu menyebut ada tekanan
dan rekayasa pihak asing dibalik putusan MA yang menolak kasasi Ustadz
Abu.
"Dari sejumlah perkara yang dihadapi Baasyir, rekayasanya sangat kental sekali. Seorang Abu Bakar Ba'asyir yang sudah renta dan umurnya 75 tahun masih tetap dijadikan target seolah-olah orang berbahaya," kata Muhammad Assegaf sepertip dikuti BBC Indonesia.
"Dan beberapa hari menjelang keputusan, sudah diisukan tentang pemblokiran rekening Jamaat Ansharut Tauhid, JAT. Jadi rekayasa dan tekanan terhadap pemerintah Indonesia terhadap Abu Bakar Ba'asyir ini sangat kental sekali," tambahnya.
Hari Jumat (24/02) lalu, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat melalui rilis yang dimuat situs resminya memasukan JAT dalam daftar organisasi teroris asing.
Deplu Amerika juga menyebutkan JAT bertanggung jawab atas serangkaian serangan terhadap warga sipil, polisi dan militer di Indonesia serta berusaha menjadikan Indonesia sebagai negara Islam. UstadzAbu Bakar Ba'asyir dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan divonis 15 tahun penjara Juni tahun lalu. (Pz)
Sumber : Eramuslim.com
"Dari sejumlah perkara yang dihadapi Baasyir, rekayasanya sangat kental sekali. Seorang Abu Bakar Ba'asyir yang sudah renta dan umurnya 75 tahun masih tetap dijadikan target seolah-olah orang berbahaya," kata Muhammad Assegaf sepertip dikuti BBC Indonesia.
"Dan beberapa hari menjelang keputusan, sudah diisukan tentang pemblokiran rekening Jamaat Ansharut Tauhid, JAT. Jadi rekayasa dan tekanan terhadap pemerintah Indonesia terhadap Abu Bakar Ba'asyir ini sangat kental sekali," tambahnya.
Hari Jumat (24/02) lalu, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat melalui rilis yang dimuat situs resminya memasukan JAT dalam daftar organisasi teroris asing.
Deplu Amerika juga menyebutkan JAT bertanggung jawab atas serangkaian serangan terhadap warga sipil, polisi dan militer di Indonesia serta berusaha menjadikan Indonesia sebagai negara Islam. UstadzAbu Bakar Ba'asyir dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan divonis 15 tahun penjara Juni tahun lalu. (Pz)
Sumber : Eramuslim.com
0 komentar:
Posting Komentar
1. Jika Anda ingin berkomentar dengan menggunakan Account E-Mail Anda, silahkan pilih Profile E-Mail
2. Jika Anda ingin berkomentar dengan menggunakan Nama dan URL Anda, silahkan pilih Name/URL
3. Jika Anda ingin berkomentar tanpa diketahui nama Anda, silahkan pilih Anonymous