+ Huruf Lebih Besar | -Huruf Lebih Kecil

WELCOME

Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas diluncurkannya Weblog ROHIS SMA Negeri 3 Unggulan Kayuagung. Mengingat begitu cepatnya perkembangan IPTEK khususnya dibidang...

Senin, 28 Maret 2011

FPI Minta Aparat Kepolisian Revisi Pasal-Pasal Karet dalam UU Terorisme

Selasa, 27/12/2005 15:41 WIB |

Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Riziq meminta kepolisian RI untuk segera merevisi undang-undang terorisme yang substansinya menimbulkan penafsiran ganda. Menurut Riziq, jika hal ini dibiarkan dapat merugikan masyarakat dan pihak kepolisian sendiri."Saya minta agar ada revisi undang-undang terorisme, supaya jangan ada pasal-pasal karet yang bisa merugikan masyarakat dan kepolisian," katanya usai mengadakan pertemuan tertutup dengan Kapolri Jenderal Polisi Sutanto di Mabes Polri, Selasa (27/12).
Habib Riziq menyatakan, salah satu pasal yang substansinya menimbulkan penafsiran ganda misalnya pada definisi terorisme yang belum jelas. Ia juga mengusulkan agar setiap tindakan kepolisian baik itu menangkap atau melakukan penggerebekan terhadap seseorang, harus melalui ijin pengadilan negeri setempat.
"Untuk mensinergikan upaya ini, perlu ada kesepakatan antara pihak kepolisian dengan masyarakat. Sehingga polisi tidak merasa repot dengan prosedurnya dan masyarakat juga tidak dirugikan," papar Habib Riziq.
Dalam pertemuannya dengan Kapolri, Ketua FPI minta kepolisian untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan. Apalagi yang bisa menyinggung umat Islam, karena hal itu bisa merugikan kepolisian. Habib juga menyatakan dukungannya terhadap kepolisian RI dalam upaya pemberantasan perjudian dan berjanji akan memberikan bantuan secara maksimal baik berupa informasi, saran ataupun pasukan untuk memberantas sarang perjudian. (novel/ln)

0 komentar:

Posting Komentar

1. Jika Anda ingin berkomentar dengan menggunakan Account E-Mail Anda, silahkan pilih Profile E-Mail
2. Jika Anda ingin berkomentar dengan menggunakan Nama dan URL Anda, silahkan pilih Name/URL
3. Jika Anda ingin berkomentar tanpa diketahui nama Anda, silahkan pilih Anonymous