
Seorang pengacara terkemuka telah menyerukan Inggris untuk menjadi lebih melek syariah, dan berpendapat bahwa hukum Islam dapat kompatibel dengan undang-undang hak asasi manusia.
Sadakat Kadri mengatakan kepada Guardian bahwa apa yang disebut "pengadilan syariah", seperti pengadilan arbitrase muslim, baik untuk "masyarakat secara keseluruhan" dengan meletakkan Syariah sebagai landasan pijakan, transparansi publik dan harus lebih banyak diakses oleh mereka yang ingin untuk menggunakannya.
Kadri mengatakan bahwa syariah islam memainkan peran dalam melindungi hak asasi manusia: "Ini sangat penting bahwa syariah diakui dan diperbolehkan untuk eksis. Jadi selama syariah dilaksanakan secara sukarela, maka hal itu akan membantu kepentingan semua orang."
Pada tahun 2008, Rowan Williams, Uskup Agung dari Canterbury, memicu kontroversi ketika ia menyarankan bahwa hukum syariah harus lebih luas diadopsi oleh Inggris.
Bahkan, di bawah UU Arbitrase tahun 1996, putusan-putusan dari badan-badan keagamaan, termasuk pengadilan arbitrase muslim, sudah memiliki kekuatan hukum dalam sengketa yang melibatkan hal-hal seperti warisan dan perceraian.
Terry Sanderson, presiden Masyarakat Sekuler Nasional, telah lama menentang penggunaan syariah di Inggris, dan berpendapat aturan hukum "tidak boleh dikompromikan oleh pengenalan sistem operasi teokratis hukum secara paralel".
Namun Kadri, seorang pengacara di Harvard Law School, menekankan kemampuan syariah untuk beradaptasi dan berubah. Dia menetapkan sejarah syariah di buku "Heaven and Earth, yang akan diterbitkan pada Jumat 20 Januari mendatang.(fq/guard)
Sumber : Eramuslim.com
0 komentar:
Posting Komentar
1. Jika Anda ingin berkomentar dengan menggunakan Account E-Mail Anda, silahkan pilih Profile E-Mail
2. Jika Anda ingin berkomentar dengan menggunakan Nama dan URL Anda, silahkan pilih Name/URL
3. Jika Anda ingin berkomentar tanpa diketahui nama Anda, silahkan pilih Anonymous